Materi Studi Kasus: Pernikahan dalam Islam di Kalangan Masyarakat Indonesia Kasus 1: Pernikahan Dini di Kalangan Remaja Di sebuah desa, orang tua seorang remaja bernama Siti berencana menikahkannya pada usia 16 tahun dengan alasan ekonomi dan keamanan. Keluarga berharap dengan menikahkannya lebih awal, Siti bisa hidup lebih baik bersama suaminya. Namun, Siti sendiri masih ingin melanjutkan pendidikan dan merasa belum siap untuk menikah. Menurut pandangan Islam, bagaimana hukum pernikahan dini ini? Apakah diperbolehkan? Bagaimana Islam memandang kesiapan mental dan fisik dalam pernikahan? Kasus 2: Pernikahan Siri di Kalangan Dewasa Pak Budi dan Ibu Yani memutuskan untuk menikah siri karena Pak Budi belum mendapatkan persetujuan dari istri pertamanya. Mereka ingin menikah dengan cara siri agar tidak menimbulkan konflik di keluarga. Pak Budi meyakinkan Ibu Yani bahwa pernikahan siri sudah cukup menurut agama, meskipun tidak tercatat di KUA. Bagaimana hukum pernikahan siri ini menurut pand...
Peserta didik diharapkan mampu menjawab beberapa pertanyaan berikut ini! 1. Apa sumber hukum Islam yang pertama dan paling utama? 2. Sebutkan dua fungsi Al-Qur'an dalam hukum Islam! 3. Apa yang dimaksud dengan Hadis? 4. Sebutkan jenis-jenis Hadis berdasarkan kualitasnya! 5. Apa peran Hadis dalam memperjelas hukum yang ada dalam Al-Qur'an? 6. Apa yang dimaksud dengan Ijtihad dalam hukum Islam? 7. Sebutkan satu metode Ijtihad dalam menetapkan hukum! 8. Apa hubungan antara Ijtihad dan kasus yang tidak disebutkan dalam Al-Qur'an atau Hadis? 9. Sebutkan syarat utama seorang ulama untuk melakukan Ijtihad! 10. Mengapa Ijtihad diperlukan dalam kehidupan umat Islam saat ini? Selamat mengerjakan :)